PT. Multi Area Desentralisasi Pembangunan
2023 – Pengadaan Konsultan BBPMP Jateng Tahun 2023 Tahap II
1. | Pengguna Jasa | : | Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI |
2. | Nama Paket Pekerjaan | : | Pengadaan Konsultan BBPMP Jateng Tahun 2023 Tahap II |
3. | Lingkup Produk Utama | : | Pendampingan, Advokasi, Pendidikan, Studi Kebijakan |
4. | Lokasi Proyek | : | Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia |
5. | Waktu Pelaksanaan | : | 18 September 2023 – 31 Desember 2023 (3,5 bulan) |
6. | Uraian Pekerjaan: Maksud dari kegiatan ini adalah memilih atau mengadakan konsultan pendamping untuk BBPMP Provinsi Jawa Tengah agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap implementasi kebijakan Kemendikbudristek dan berdampak pada pencapaian visi Pendidikan Indonesia. Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah menyusun bahan komunikasi pemerintah daerah yang meliputi tujuan, metode, temuan, implikasi kebijakan dan laporan tematik dari rapor Pendidikan pemerintah daerah dan rapor Pendidikan satuan pendidikan, juga melakukan optimalisasi peran dan kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan fungsi BBPMP dalam upaya membantu pemda dan satuan Pendidikan mengimplementasikan kebijakan Kemendikbudristek dengan bantuan sistem informasi. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Pengumpulan Informasi dan Analisis Data (Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk melakukan analisis akar masalah, implikasi kebijakan dan penyusunan laporan tematik per jenjang Pendidikan di 35 Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Tengah; Identifikasi pemanngku kepentingan di pemerintah daerah yang perlu untuk di advokasi dan di damping; Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai dengan karakteristik daerah; Identifikasi system informasi yang memungkinkan advokasi dan pendampingan dapat menjangkau ke semua pemangku kepentingan; Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu advokasi dan pendampingan sebagai bahan penyusunan alternatif soulsi yang dilaksanakan secara cepat dan tepat). (b) Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan dan Evaluasi (Melakukan uji coba advokasi dan pendampingan bersama tim BBPMP Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan sistem informasi yang telah dibuat; Menyusun perbaikan sistem hasil uji coba advokasi dan pendampingan; Mengkomunikasikan dengan SDM BBPMP melakukan advokasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis data pendidikan, dan hal – hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program prioritas dengan menggunakan sistem informasi yang sudah dibangun; Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan pemangku kepentingan). |