2022 – Konsultan Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019

1.Pengguna Jasa:Kedeputian Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
2.Nama Paket Pekerjaan:Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen SOP
3.Lingkup Produk Utama:Studi Kebijakan, Peraturan, Kajian, Evaluasi
4.Lokasi Proyek:DKI Jakarta, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:18 Mei 2022 – 10 Oktober 2022 (5 bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud Maksud dari pelaksanaan pekerjaan evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kebijakan afirmasi berdasarkan indikator monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Peraturan Presiden dimaksud
Tujuan pekerjaan ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2022.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (1) Menyusun indikator monitoring dan evaluasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019. Indikator monitoring dan evaluasi dapat digunakan berdasarkan Methodology For Assessing Procurement Systems (MAPS) yang telah disusun oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), atau sumber metode lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara teori; (2) Memberikan deskripsi secara komprehensif mengenai hasil Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Tahun 2021 serta memberikan strategi dalam meningkatkan hasil Indeks Tata Kelola pengadaan; (3) Mengkaji efektifitas kebijakan afirmasi yang ada pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 dan memberikan rekomendasi strategi pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa melalui kebijakan afirmasi tersebut. Kebijakan afirmasi tersebut yaitu : Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua melalui Kemitraan dan Subkontrak; (4) Mengolah data sekunder yang didapat dari Sistem informasi pengadaan dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; (5) Menyusun bahan FGD, rapat koordinasi dan rapat pleno antar kementerian/pemerintah daerah; (6) Menyusun bahan kuesioner untuk dapat dibahas dan difinalisasi; (7) Mengolah hasil kuesioner; (8) Menyiapkan pelaporan pelaksanaan evaluasi; (9) Penyampaian dokumentasi pelaksanaan evaluasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *