PT. Multi Area Desentralisasi Pembangunan
2023 – Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi {Belanja Jasa Konsultan Penyusunan SKJ}
1. | Pengguna Jasa | : | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Surakarta |
2. | Nama Paket Pekerjaan | : | Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi – Belanja Jasa Konsultan Penyusunan SKJ |
3. | Lingkup Produk Utama | : | Kajian, Studi Kebijakan, Pengembangan Organisasi, Proses Bisnis |
4. | Lokasi Proyek | : | Kota Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia |
5. | Waktu Pelaksanaan | : | 12 Juni 2023 – 9 Oktober 2023 (4 bulan) |
6. | Uraian Pekerjaan: Maksud dari kegiatan kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Jenjang Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta adalah memberikan informasi dan standardisasi kompetensi teknis pada masing-masing jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Tujuan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta adalah tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan sampai dengan jenjang pengawas. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Mengumpulkan informasi dan data sekunder melalui berbagai sumber yang relevan. (b) Menelaah dan menyempurnakan Peraturan Walikota Surakarta tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. (c) Melakukan Evaluasi terhadap Keputusan Walikota Surakarta Nomor 841.1/ 89.2 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. (d) Menelaah dan/atau menyempurnakan Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. (e) Menyusun Laporan Pendahuluan. (f) Menelaah dan menyusun Peraturan Walikota Surakarta tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. (g) Melakukan sosialisasi tata cara melakukan telaah kamus kompetensi dan menyusun paket standar kompetensi jabatan teknis dengan pemangku kepentingan. (h) Menelaah dan menyempurnakan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. (i) Menyusun Laporan Antara. (j) Menyusun Rancangan Standar Kompetensi Jabatan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk jenjang Pengawas. (k) Memfasilitasi dan memandu proses penetapan paket kompetensi teknis dengan para pemangku kepentingan terkait. (l) Menyusun buku/dokumen paket Standar Kompetensi Jabatan Teknis untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. (m) Menyusun Laporan Akhir. |