PT. Multi Area Desentralisasi Pembangunan
2024 – Pekerjaan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan BIG
1. | Pengguna Jasa | : | Biro Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Badan Informasi Geospasial |
2. | Nama Paket Pekerjaan | : | Pekerjaan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan BIG |
3. | Lingkup Produk Utama | : | Pengembangan Organisasi, Manajemen SDM, Studi Kebijakan, Kajian |
4. | Lokasi Proyek | : | Kabupaten Bogor, Jawa Barat |
5. | Waktu Pelaksanaan | : | 28 Mei 2024 – 28 Agustus 2024 (3 Bulan) |
6. | Uraian Pekerjaan: Maksud dari kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah memberikan informasi dan standardisasi kompetensi teknis pada masing-masing jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Tujuan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah tersusunnya Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Teknis bagi seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Mengumpulkan informasi dan data sekunder melalui berbagai sumber yang relevan; (b) Menyusun Rancangan Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial; (c) Menyusun Laporan Pendahuluan; (d) Melakukan sosialisasi tata cara penyusunan kamus dan paket standar kompetensi jabatan teknis dengan pemangku kepentingan terkait secara daring dan/atau luring bersama dengan Tim Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial; (e) Menyusun Rancangan Standar Kompentesi Jabatan Teknis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial untuk jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas; (f) Memfasilitasi dan memandu proses penetapan paket kompetensi teknis dengan para pemangku kepentingan terkait; (g) Menyusun buku/dokumen paket Standar Kompetensi Jabatan Teknis untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas; (h) Menyusun Laporan Akhir. |