2024 – Pengadaan Jasa Konsultansi Pendidikan Tahun Anggaran 2024

1.Pengguna Jasa:Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2.Nama Paket Pekerjaan:Pengadaan Jasa Konsultansi Pendidikan Tahun Anggaran 2024
3.Lingkup Produk Utama:Pendampingan, Advokasi, Pendidikan, Studi Kebijakan
4.Lokasi Proyek:Kalimantan Tengah, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:20 Februari 2024 – 20 Desember 2024 (10 bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud dari kegiatan ini adalah pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan program prioritas Kemendikbudristek.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; (b) Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; (c) Identifikasi dan mitigasi risiko; (d) Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan; (e) Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi Kalimantan Tengah melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain; (f) Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BPMP Provinsi Kalimantan Tengah terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); (g) Membuka dan membangun kerja sama BPMP Provinsi Kalimantan Tengah dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar; (h) Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas yang diemban BPMP Provinsi Kalimantan Tengah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *