2021 – Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Layanan Konsultasi Bisnis dan Pendampingan

1.Pengguna Jasa:Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM
2.Nama Paket Pekerjaan:Pengadaan Jasa Konsultan Kajian Peta Jalan Pengembangan SDM Unggul dan Manajemen Talenta Di Sektor Ekonomi dan Keuangan Syariah 2022-2024 Tahun Anggaran 2021
3.Lingkup Produk Utama:Pendampingan, Kajian, UKM dan Koperasi
4.Lokasi Proyek:DKI Jakarta, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:28 Juli 2021 – 25 Oktober 2021 (3 bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen standar pelayanan minimal layanan konsultasi bisnis dan pendampingan.
Tujuan kegiatan ini yaitu memberikan acuan untuk perencanaan dan pelaksanaan pelayanan layanan konsultasi bisnis dan pendampingan, meningkatkan kualitas pelayanan layanan konsultasi bisnis dan pendampingan, serta memberikan acuan dan indikator terkait layanan minimal yang harus diberikan layanan konsultasi bisnis dan pendampingan kepada UMKM.
Ruang lingkup pekerjaan pengadaan jasa konsultansi ini terdiri atas: (1) Pengumpulan informasi dan data sekunder melalui berbagai sumber yang relevan; (2) Pengumpulan informasi dan data primer melalui pertemuan, rapat dan wawancara dengan pemangku kepentingan yang terkait; (3) Penyusunan draft standar pelayanan minimal layanan konsultasi bisnis dan pendampingan sesuai dengan hasil pengumpulan data dan informasi; (4) Pembahasan dan penyempurnaan dokumen standar pelayanan minimal layanan konsultasi bisnis dan pendampingan sesuai hasil masukan dan imputan dari para pemangku kepentingan; (5) Penyusunan laporan akhir dan dokumen akhir standar pelayanan minimal layanan konsultasi bisnis dan pendampingan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *