2023 – Pengadaan Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 (II)

1.Pengguna Jasa:Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2.Nama Paket Pekerjaan:Pengadaan Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 (II)
3.Lingkup Produk Utama:Pendampingan, Advokasi, Pendidikan, Studi Kebijakan
4.Lokasi Proyek:Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:17 Oktober 2023 – 31 Desember 2023 (2,5 bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud dari kegiatan ini adalah memilih atau pengadaan konsultan pendamping untuk BPMP Provinsi Kalimantan Barat agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program kerja strategis Kemendikbudristek.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah mendukung pencapaian program-program strategis Kemendikbudristek melalui kinerja BPMP Provinsi Kalimantan Barat agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Konsultan Koordinator: (Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait kegiatan advokasi, pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah, pemantauan dan evaluasi pada wilayah 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat; Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat; Identifikasi dan mitigasi risiko kegagalan Implementasi kebijakan pusat di daerah; Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan; Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll; Memberikan masukan, untuk pengembangan program, kapasitas dan inovasi layanan BPMP Provinsi Kalimantan Barat; Melakukan sosialisasi dan publikasi terhadap tugas dan fungsi BPMP Provinsi Kalimantan Barat; Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras dengan program kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi Kalimantan Barat; Melakukan analisa serta melaporkan seluruh aktivitas kerja konsultansi di Provinsi Kalimantan Barat; Mengkoordinir pelaksanaan tugas konsultansi). (b) Personil Konsultan: (Penyusunan rencana program kerja Konsultan terkait kegiatan advokasi, pendampingan kebijakan Pemerintah Pusat ke Daerah, pemantauan dan evaluasi pada wilayah 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat; Pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan Pusat ke Daerah pada wilayah 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat; Identifikasi dan mitigasi risiko kegagalan Implementasi kebijakan pusat di daerah; Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan; Pelaksanaan kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan, dll; Memberikan masukan, untuk pengembangan program, kapasitas dan inovasi layanan BPMP Provinsi Kalimantan Barat; Melakukan sosialisasi dan publikasi terhadap tugas dan fungsi BPMP Provinsi Kalimantan Barat; Pelaksanaan tugas-tugas lainnya diluar ketentuan diatas selaras dengan program kerja strategis yang diemban BPMP Provinsi Kalimantan Barat).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *