PT. Multi Area Desentralisasi Pembangunan
2023 – World Bank – IBRD 8941-ID: Consulting Services for Content Development for Management Learning System
1. | Pengguna Jasa | : | World Bank – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri |
2. | Nama Paket Pekerjaan | : | World Bank – IBRD 8941-ID: Consulting Services for Content Development for Management Learning System |
3. | Lingkup Produk Utama | : | Sistem Informasi, Pendidikan, Bantuan Teknis, Pengembangan Modul, Desain Grafis dan Video |
4. | Lokasi Proyek | : | 7 Region pada 33 Provinsi di Indonesia dan DKI Jakarta |
5. | Waktu Pelaksanaan | : | 08 Desember 2023 – 31 Desember 2024 (13 bulan) |
6. | Uraian Pekerjaan: Maksud dari pelaksanaan kegiatan Pengembangan Konten untuk Sistem Manajemen Pembelajaran (Learning Management System) adalah dalam rangka mengembangkan materi pembelajaran dalam bentuk konten yang dapat dikelola melalui sistem manajemen konten pada platform Learning Management System untuk pengembangan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut: (a) Terselenggaranya reviu dan pemetaan modul peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa pada desa sasaran dan supra-desa sasaran penerima manfaat; (b) Terselenggaranya digitalisasi modul dalam bentuk konten yang akan diintegrasikan ke dalam platform sistem manajemen pembelajaran; (c) Tersusunnya kurikulum inti dan kompetensi sasaran untuk desa dan supra desa berdasarkan kajian kebutuhan dengan pemangku kepentingan desa dan supra desa; (d) Terselenggaranya ujicoba modul dalam bentuk konten pembelajaran dengan pemangku kepentingan desa dan supra desa. Ruang lingkup pekerjaan meliputi: (a) Meninjau dan memetakan modul Kementerian Dalam Negeri yang ada untuk desa sasaran dan supra-desa sasaran penerima manfaat; (b) Mendigitalkan modul yang ada untuk tujuan pengujian LMS; (c) Melakukan kajian kebutuhan dengan pemangku kepentingan desa dan supra desa, yang mewakili geografi dan kapasitas sumber daya manusia yang berbeda di seluruh Indonesia; (d) Mengembangkan kurikulum inti dan kompetensi sasaran untuk desa dan supra desa dalam tiga kategori besar: tingkat dasar, menengah, dan lanjutan. Memetakan modul Kementerian Dalam Negeri yang ada dengan kurikulum dan kompetensi inti, mengidentifikasi kesenjangan dan mengusulkan modul dan materi baru untuk desa dan supra desa; (e) Garis besar pendekatan pembelajaran (daring/luring/pembelajaran campuran) dan metodologi (ceramah/bacaan/diskusi/simulasi/permainan/kuis/dll) berdasarkan penilaian kebutuhan, kurikulum inti, dan kompetensi sasaran; (f) Merevisi modul yang ada dan mengembangkan modul baru untuk pendekatan dan metodologi pembelajaran yang berbeda untuk desa dan supra desa, berdasarkan prioritas: tingkat dasar, menengah, dan lanjutan; (g) Melakukan uji coba modul dengan pemangku kepentingan desa dan supra desa; (h) Berdasarkan temuan uji coba, lakukan penyesuaian modul dan materi untuk pendekatan dan metodologi pembelajaran yang berbeda; (i) Mengembangkan repositori peraturan yang relevan untuk pembangunan desa; (j) Mengembangkan tes sebelum dan sesudah semua modul, untuk menilai penguasaan kompetensi inti. Uji coba pra dan pasca tes untuk menetapkan distribusi statistik normal; (k) Bekerja sama dengan perusahaan LMS untuk mengintegrasikan Materi Pembelajaran dan tes ke dalam LMS Platform; (l) Mengembangkan panduan fasilitasi dan melatih Master of Trainer 13) Memberikan dukungan teknis untuk Pelaksana Nasional (NMC) dan Regional (RMC); (m) Konsultan dalam melaksanakan pelatihan bagi pelatih dan melakukan pemantauan spot check; (n) Mengembangkan Rencana Manajemen Konten; (o) Menyusun strategi dan rencana aksi serta melaksanakan alih kelola dan pengetahuannya kepada Kementerian Dalam Negeri. |