2024 – Pengadaan Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

1.Pengguna Jasa:Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi
2.Nama Paket Pekerjaan:Pengadaan Konsultan Peningkatan Pelayanan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
3.Lingkup Produk Utama:Pendampingan, Advokasi, Pendidikan, Studi Kebijakan
4.Lokasi Proyek:Kalimantan Barat, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:30 Januari 2024 – 31 Desember 2024 (11 Bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud dari kegiatan ini adalah pendampingan kepada BPMP Provinsi Kalimantan Barat agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan transformasi BPMP Provinsi Kalimantan Barat melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP Provinsi Kalimantan Barat dalam membuka jejaring dengan pihak pihak eksternal untuk keberlangsungan program prioritas Kemendikbudristek.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BPMP Provinsi Kalimantan Barat agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat; (b) Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat; (c) Identifikasi dan mitigasi risiko; (d) Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan; (e) Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya Manusia (SDM) BPMP Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain; (f) Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BBPMP/BPMP terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); (g) Membuka dan membangun Kerjasama BPMP Provinsi Kalimantan Barat dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar; (h) Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas yang diemban BPMP Provinsi Kalimantan Barat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *