2024 – Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pendampingan Penjaminan Mutu Pendidikan di BPMP Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024

1.Pengguna Jasa:Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2.Nama Paket Pekerjaan:Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pendampingan Penjaminan Mutu Pendidikan di BPMP Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024
3.Lingkup Produk Utama:Pendampingan, Advokasi, Pendidikan, Studi Kebijakan
4.Lokasi Proyek:Jambi, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:29 Februari 2024 – 31 Desember 2024 (10 Bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud dari kegiatan ini adalah pendampingan kepada BBPMP dan BPMP agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan transformasi BBPMP dan BPMP melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta membantu BBPMP dan BPMP dalam membuka jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan program prioritas Kemendikbudristek.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP dan BPMP agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi Jambi; (b) Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi Jambi; (c) Identifikasi dan mitigasi risiko, menyelesaikan, dan menyampaikan solusi terhadap hambatan/tantangan yang terjadi dalam pelaksanaan advokasi, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi; (d) Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan; (e) Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya Manusia (SDM) BBPMP/BPMP melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain; (f) Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN padaBBPMP/BPMP terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); (g) Membuka dan membangun Kerjasama BBPMP/BPMP dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar; (h) Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas yang diemban BBPMP/BPMP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *