2024 – Pengadaan Jasa Konsultansi BBPMP Provinsi Sumatera Barat

1.Pengguna Jasa:Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi
2.Nama Paket Pekerjaan:Pengadaan Jasa Konsultansi BBPMP Provinsi Sumatera Barat
3.Lingkup Produk Utama:Pendampingan, Advokasi, Pendidikan, Studi Kebijakan
4.Lokasi Proyek:Sumatera Barat, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:2 Mei 2024 – 31 Desember 2024 (8 Bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud dari kegiatan ini adalah pendampingan kepada BBPMP Provinsi Sumatera Barat agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap program-program kerja strategis dan prioritas Kemendikbudristek, dukungan transformasi BBPMP Provinsi Sumatera Barat melalui pengembangan Sumber Daya Manusia serta membantu BBPMP Provinsi Sumatera Barat dalam membuka jejaring dengan pihak-pihak eksternal untuk keberlangsungan program prioritas Kemendikbudristek.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah untuk mendukung pencapaian program-program strategis dan prioritas Kemendikbudristek melalui kinerja BBPMP Provinsi Sumatera Barat agar dapat diterima dan diterapkan di daerah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Penyusunan rencana program kerja tenaga ahli/jasa konsultansi terkait kegiatan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi pada wilayah Provinsi Sumatera Barat; (b) Pelaksanaan advokasi, pendampingan, mitigasi risiko, serta pemantauan dan evaluasi Pusat ke Daerah pada wilayah Provinsi Sumatera Barat; (c) Identifikasi dan mitigasi risiko; (d) Menghadapi isu-isu, tantangan, dan resolusi konflik yang berpotensi terjadi antar pemangku kepentingan; (e) Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kapasitas (capacity building) Sumber Daya Manusia (SDM) BBPMP Provinsi Sumatera Barat melalui berbagai pendekatan mentoring/coaching/pelatihan (IHT), dan lain lain; (f) Melakukan transfer pengetahuan kepada ASN pada BBPMP Provinsi Sumatera Barat terkait kegiatan Advokasi, Pendampingan kepada Pemangku Kepentingan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM); (g) Membuka dan membangun Kerjasama BBPMP Provinsi Sumatera Barat dengan pihak-pihak eksternal (Ekosistem Pendidikan) demi memastikan terlaksananya keberlanjutan program Kebijakan Merdeka Belajar; (h) Pelaksanaan tugas–tugas lainnya yang menunjang program kerja strategis dan prioritas yang diemban BBPMP Provinsi Sumatera Barat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *