6. | Uraian Pekerjan ini meliputi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman bagi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam penatausahaan rekening keuangan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kemudian, memastikan penatausahaan rekening keuangan haji pada BPS BPIH sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan BPKH, maupun Peraturan lainnya. |