PT. Multi Area Desentralisasi Pembangunan
2022 – Belanja Jasa Konsultansi Non Fisik Lainnya, Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Sub Kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Data dan Pengkajian Peraturan
1. | Pengguna Jasa | : | Bappeda & Litbang Kabupaten Bulungan |
2. | Nama Paket Pekerjaan | : | Belanja Jasa Konsultansi Non Fisik Lainnya, Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Sub Kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Data dan Pengkajian Peraturan |
3. | Lingkup Produk Utama | : | Kajian, Penelitian, Studi Kebijakan |
4. | Lokasi Proyek | : | Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia |
5. | Waktu Pelaksanaan | : | 28 Maret – 26 April 2022 (1 bulan) |
6. | Uraian Pekerjaan: Tujuan kegiatan ini adalah untuk menginventarisasi dan menentukan rencana induk kegiatan penelitian dan pengembangan (Kelitbangan) Kabupaten Bulungan Tahun 2022-2026 berdasarkan komoditas unggulan daerah sebagai inisiatif inovasi daerah di Kabupaten Bulungan, serta untuk menentukan dan memperkuat klaster pembangunan di Kabupaten Bulungan. Manfaat dari kegiatan ini berupa dengan telah ditentukannya rencana induk Kelitbangan Kabupaten Bulungan Tahun 2022-2026, maka dapat digunakan untuk merumuskan konsep penelitian dan pengembangan tersebut yang disesuaikan dengan kondisi spesifik setempat. Kemudian, membantu stakeholder di Kabupaten Bulungan dalam mengambil langkah kebijakan strategis untuk memajukan daerah Sebagai arahan dalam memperkuat klaster pembangunan di Kabupaten Bulungan dalam bentuk inisiatif inovasi daerah di Kabupaten Bulungan. Ruang Lingkup pekerjaan penyusunan rencana induk Kelitbangan Kabupaten Bulungan Tahun 2022-2026, yaitu yang terkait dengan kebijakan pembangunan di wilayah Kabupaten Bulungan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan yang difokuskan pada kegiatan kelitbangan utama (penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan) yang dikelompokan kedalam agenda prioritas sesuai amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 yaitu: 1. Bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. 2. Bidang inovasi dan pengembangan IPTEK. |