2022 – Jasa Konsultan (Konsultan Kajian) Background Study Penyusunan RPJP 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 Bidang Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga (KPAPO)

1.Pengguna Jasa:Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas
2.Nama Paket Pekerjaan:Jasa Konsultan (Konsultan Kajian) Background Study Penyusunan RPJP 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 Bidang Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga (KPAPO)
3.Lingkup Produk Utama:Kajian, Studi Kebijakan, Pengembangan Kelembagaan, RPJMN, RPJPN
4.Lokasi Proyek:DKI Jakarta, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:27 Mei 2022 – 13 Desember 2022 (7 bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud dari pelaksanaan jasa konsultansi Background Study Penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029 Bidang Keluarga dan Olahraga ini adalah dalam rangka menggali dan menghimpun pandangan dan kesepahaman para pemangku kepentingan bidang keluraga dan olahraga terhadap perumusan Background Study untuk penyusunan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 bidang Keluarga dan Olahraga.
Tujuan dari kegiatan ini adalah Tersedianya data dan informasi tentang analisa situasi, isu strategis, permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan bidang keluarga dan olahraga, keluarga dan olahraga pada periode RPJMN 2020-2024 dan RPJPN 2005-2025. Tersusunnya konsep alternatif rumusan ruang lingkup, program dan kegiatan prioritas pembangunan bidang keluarga dan olahraga pada periode RPJMN 2025-2029 dan pada periode RPJPN 2025-2045; Tersusunnya konsep alternatif sasaran, arah kebijakan dan strategi pelaksanaan pembangunan keluarga dan olahraga dan konsep alternatif kerangka regulasi, kelembagaan, pendanaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana pembangunan pada periode RPJMN 2025-2029 dan pada periode RPJPN 2025-2045;
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (1) Melakukan identifikasi baseline data RPJPN 2025-2045 dan informasi pencapaian RPJMN 2020-2024 serta RPJPN 2005-2025 sebagai dasar dan acuan yang akurat dalam penyusunan background study; (2) Melakukan identifikasi permasalahan dan isu strategis yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan bidang keluarga dan olahraga selama ini serta pada periode RPJMN 2025-2029 dan pada periode RPJPN 2025-2045; (3) Menyusun konsep alternatif rumusan program dan kegiatan prioritas pembangunan bidang keluarga dan olahraga jangka menengah pada periode RPJMN 2025-2029 dan jangka panjang pada periode RPJPN 2025-2045; (4) Menyusun konsep alternatif arah kebijakan, strategi, sasaran, indiktor dan target pelaksanaan pembangunan keluarga dan olahraga pada periode RPJMN 2025-2029 dan pada periode RPJPN 2025-2045; (5) Menyusun konsep alternatif kerangka kerangka regulasi, kelembagaan, pendanaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana pembangunan bidang keluarga dan olahraga sebagai masukan dalam penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *