2022 – Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Jawa Tengah Tahun 2022

1.Pengguna Jasa:Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2.Nama Paket Pekerjaan:Konsultan Pendamping Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan Jawa Tengah Tahun 2022
3.Lingkup Produk Utama:Pendampingan, Advokasi, Pendidikan, Studi Kebijakan
4.Lokasi Proyek:Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
5.Waktu Pelaksanaan:1 Juli 2022 – 31 Desember 2022 (6 bulan)
6.Uraian Pekerjaan:
Maksud Maksud dari kegiatan ini adalah memilih atau mengadakan konsultan pendamping untuk BBPMP Provinsi Jawa Tengah agar terjadi akselerasi baik secara proses kerja maupun hasil terhadap implementasi kebijakan Kemdikbudristek dan berdampak pada pencapaian visi Pendidikan Indonesia.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultansi ini adalah menyusun bahan komunikasi pemerintah daerah yang meliputi tujuan, metode, temuan, implikasi kebijakan dan laporan tematik dari rapor Pendidikan pemerintah daerah dan rapor Pendidikan satuan pendidikan, juga melakukan optimalisasi peran dan kapasitas Sumber Daya Manusia BBPMP Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan fungsi BBPMP dalam upaya membantu pemda dan satuan Pendidikan mengimplementasikan kebijakan Kemdikbudristek dengan bantuan sistem informasi.
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas:
Pengumpulan Informasi dan Analisis Data yang meliputi: (1) Identifikasi seluruh informasi dan data yang diperlukan untuk melakukan analisis akar masalah, implikasi kebijakan dan penyusunan laporan tematik per jenjang Pendidikan di 35 Kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah; (2) Identifikasi pemangku kepentingan di pemerintah daerah yang perlu untuk diadvokasi dan didampingi; (3) Identifikasi metode advokasi dan pendampingan yang sesuai dengan karakteristik daerah; (4) Identifikasi system informasi yang memungkinkan advokasi dan pendampingan dapat menjangkau ke semua pemangku kepentingan; (5) Identifikasi tantangan yang muncul selama kurun waktu advokasi dan pendampingan sebagai bahan penyusunan alternatif solusi yang dilaksanakan secara cepat dan tepat.
Pelaksanaan Advokasi, Pendampingan, serta Pemantauan dan Evaluasi yang meliputi: (1) Melakukan uji coba advokasi dan pendampingan bersama tim BBPMP Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan system informasi yang telah dibuat; (2) Menyusun perbaikan system hasil uji coba advokasi dan pendampingan; (3) Mengkomunikasikan dengan SDM BBPMP melakukan advokasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam implementasi mulai dari menyusun perencanaan, menganalisis data pendidikan, dan hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program prioritas dengan menggunakan system informasi yang sudah dibangun; (4) Mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang muncul pada saat pendampingan, menemukan solusi, dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memecahkan permasalahan. Jika dibutuhkan, eskalasi tantangan secara tepat waktu agar solusi yang dilaksanakan perlu dikoordinasikan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan pemangku kepentingan; (5) Melakukan penyelarasan rencana, metode, materi, dan kegiatan sesuai tujuan program/kegiatan; (6) Memantau dan mengelola risiko implementasi program/kegiatan.
Manajemen Program yang meliputi: (1) Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program/kegiatan; (2) Menyusun laporan implementasi program/kegiatan; (3) Menyusun laporan pelaksanaan advokasi dan pendampingan; (4) Melakukan pertemuan berkala secara internal di BBPMP Provinsi Jawa Tengah maupun di satuan kerja pusat di lingkungan Kemdikbudristek untuk menyampaikan laporan perkembangan hasil advokasi dan pendampingan; (5) Melakukan pengembangan kapasitas SDM di BBPMP dan BPMP melalui kegiatan coaching/mentoring/training.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *