PT. Multi Area Desentralisasi Pembangunan
2022 – Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
1. | Pengguna Jasa | : | Bagian Kepegawaian dan Organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme |
2. | Nama Paket Pekerjaan | : | Penyusunan Informasi Faktor Jabatan Fungsional Binaan Kemendagri |
3. | Lingkup Produk Utama | : | Kajian, Pengembangan Organisasi, Manajemen SDM |
4. | Lokasi Proyek | : | Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia |
5. | Waktu Pelaksanaan | : | 24 Juni 2022 – 23 Agustus 2022 (2 bulan) |
6. | Uraian Pekerjaan: Maksud penyusunan kamus kompetensi teknis urusan penanggulangan terorisme yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan standar kompetensi jabatan, merupakan salah satu instrumen yang harus dimiliki oleh instansi dalam rangka mewujudkan sistem merit yaitu kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecatatan. Tujuan dari penyusunan standar kompetensi jabatan meliputi: (1) Mengetahui jenis kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang diperlukan untuk setiap jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan BNPT; (2) Mengetahui persyaratan kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan BNPT; (3) Sebagai dasar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi jabatan untuk promosi maupun pemetaan, untuk dijadikan sebagai dasar dalam pengembangan kompetensi melalui pembelajaran terintegrasi (corporate university), maupun untuk pelaksanaan kebijakan manajemen ASN lainnya. Ruang Lingkup dari pelaksanaan kegiatan ini, yaitu: (1) Melakukan pengumpulan data sekunder dan primer yang menjadi dasar penyusunan kamus Kompetensi Teknis BNPT Tahun Anggaran 2022; (2) Menyusun kamus kompetensi teknis: (3) Menyusun standar kompetensi jabatan dengan tahapan; (4) Menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kualitas dan jumlah yang ditetapkan di dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan. |