PT. Multi Area Desentralisasi Pembangunan
2023 – Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Perindustrian dan Perdagangan – Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Terhadap Kajian Penyusunan RPIK Kota Bogor
1. | Pengguna Jasa | : | Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Bogor |
2. | Nama Paket Pekerjaan | : | Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang Perindustrian dan Perdagangan – Jasa Konsultansi Paket Pekerjaan Terhadap Kajian Penyusunan RPIK Kota Bogor |
3. | Lingkup Produk Utama | : | Kajian, Studi Kebijakan, Survey, Industri dan Perdagangan, Pengembangan Kelembagaan |
4. | Lokasi Proyek | : | Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia |
5. | Waktu Pelaksanaan | : | 9 Agustus 2023 – 8 Oktober 2023 (2 bulan) |
6. | Uraian Pekerjaan: Maksud dari kegiatan Kajian Penyusunan RPIK Kota Bogor diharapkan dapat menghasilkan kajian sebagai berikut: (a) Teridentifikasinya secara komprehensif kondisi sektor industri kota Bogor. (b) Tersedianya Sentra Industri yang sesuai dengan Dokumen Perencanaan Kota Bogor. (c) Tersedianya arahan industri untuk dikembangkan. (d) Tersusunnya arah pengembangan komoditas industri unggulan. (e) Tersedianya rancang tematik industri berdasarkan karakteristik sentra/kluster. (f) Memberikan arahan penataan industri kecil pada kawasan perumahan. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi ini terdiri atas: (a) Pengumpulan dan pengolahan dasar hukum pembuatan RPIK Kabupaten/Kota dilakukan dengan studi kajian, survey lapangan dan FGD. (b) Studi kajian pada dasarnya dilakukan terhadap Peraturan perundang-undangan, RPJMD, Renstra Kota Bogor dalam angka. Sedangkan FGD diselenggarakan dengan tujuan untuk menentukan industri prioritas di Kota Bogor. FGD melibatkan pelaku usaha dengan kegiatan industri di Kota Bogor. (b) Melakukan analisis data meliputi updating, klasifikasi dan verifikasi dari potensi pembangunan industri Kota Bogor (c) Melaksanakan Study Tour ke Kota yang ada di Jawa Barat yang sudah memiliki RPIK yang bertujuan menelaah proses penyusunan RPIK sampai terbitnya Perda RPIK. (d) Menyusun laporan secara bertahap, laporan pendahuluan dan laporan akhir. |