2021 – Buku Panduan Menuju Desa Antikorupsi

Desa adalah satuan pemerintahan terendah dibawah kabupaten/kota yang diberikan otonomi dalam mengelola wilayahnya. Desa mendapatkan perlakuan khusus semenjak tahun 2015 dengan menerima kucuran dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20,7 triliun, tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 triliun dan tahun 2020 sebesar Rp72 triliun. Sehingga sampai dengan tahun 2020, 74 ribu desa telah menerima anggaran sebesar Rp329,68 triliun atau hampir 4,5 Milyar per desa.

Sesuai dengan aturan penggunaannya di Peraturan Kementerian Desa, dana desa terbukti telah menghasilkan banyak sarana/prasarana yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Dengan pembangunan di desa, aktivitas ekonomi bergerak, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan pendidikan masyarakat desa juga meningkat dengan adanya berbagai pelatihan yang diadakan sesuai perencanaan desa.

Semakin besar pengelolaan dana desa maka semakin besar pula risiko terjadinya korupsi di tingkat desa. Kehandalan perangkat desa yang didukung dengan sistem Pengelolaan keuangan desa dalam mengadministrasi kekayaan desa menjadi kebutuhan agar sumber daya desa dapat terpelihara dengan baik. Di lain pihak, pada titik ini peran serta masyarakat desa menjadi penting dalam hal penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pada pengawasan. Maka dengan sumber daya manusia yang terlatih, sistem yang dapat diandalkan, dan adanya peran serta masyarakat desa yang aktif maka pemanfaatan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan dan diminimalkan risiko penyalahgunaannya.

Berkenaan dengan peran serta masyarakat, sesuai dengan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 19 tahun 2019 pasal 1 (4) yang berbunyi “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya, secara khusus bentuk peran serta masyarakat diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ayat 1 mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, peran serta yang diwujudkan dalam bentuk: (1) Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; (2) Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; (3) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; (4) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan (5) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum.

Dalam upaya membangun integritas dari wilayah desa tanpa menanggalkan nilai luhur integritas dan kearifan lokal yang ada pada desa diperlukan suatu konsep yang disepakati bersama mengenai indikator yang dapat mengkategorikan apa yang disebut desa yang berintegritas/antikorupsi, namun saat ini belum ada indikator pasti untuk itu.

Dalam upaya menebarkan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh Desa di Indonesia. Kegiatan ini akan menjadi trigger bagi seluruh elemen pemerintahan desa untuk membangun karakter desa yang menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai yang utama. Oleh karena itu KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggagas program Desa Integritas yang antikorupsi dengan kriteria/indikator yang disusun bersama mitra strategis dengan dibantu oleh Jasa Konsultan yang ahli dalam penyusunan pengukuran indikator.

Pada Tahun 2021, PT. MADEP diberikan kepercayaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun Buku Panduan Menuju Desa Antikorupsi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *